Selamat Datang di situs Karya Andalas Logistik!

Sabtu, 22 September 2012

Pengenalan Tarif melalui HS Code

Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan sebutan Harmonized System adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.

Harmonized System Code (HS Code) disusun pada tahun 1986 oleh sebuah kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation) yang berpusat di Brussels (Belgia), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa, namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.



HS Code menggunakan kode nomor dalam mengklasifikan barang. HS code mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit.


SISTEM PENOMORAN HS CODE 

Sistem penomoran dalam HS Code, tersusun secara sistematis dan terbagi menjadi Bab, Pos, Subpos dengan penjelasan sebagai berikut:

 

Nomor HS atau HS Code ini dapat ditemukan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) - dahulu dinamakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) - atau dapat dilihat juga di situs Indonesia National Single Window www.insw.go.id

Dengan mengetahui HS Code suatu barang, maka kita dapat mengetahui besarnya tarif Bea Masuk, PPn, PPh, PPnBM, serta ada atau tidaknya persyaratan tertentu / Lartas (larangan dan pembatasan) / Tata Niaga dalam penyelesaian barang impor atau ekspor.