Selamat Datang di situs Karya Andalas Logistik!

Jumat, 21 September 2012

Kriteria Jalur Merah

Ketika mendapat informasi bahwa barangnya terkena jalur merah, biasanya beberapa impotir mengeluhkan hal tersebut. Pasalnya, apabila terkena jalur merah, barang sudah pasti akan lebih lama untuk dapat diterima oleh importir.

Nah, sebenarnya apa sih Jalur Merah itu? Apa saja yang menyebabkan suatu barang impor dikenakan Jalur Merah dalam proses pengeluarannya?


Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Inilah yang menyebabkan Jalur Merah harus melewati proses yang memakan waktu lebih lama, karena ada pemeriksaan fisik (bongkar kontainer) dan pemeriksaan dokumen.

Ada 4 tingkatan dalam pemeriksaan fisik, yaitu:
> Mendalam: Barang diperiksa 100%
> Sedang: Barang diperiksa 30%
> Rendah: Barang diperiksa 10%
> Sangat Rendah: Barang diperiksa di gudang importir (untuk importir Jalur Prioritas)


Berikut ini beberapa kriteria untuk menetapkan Jalur Merah:
- Importir Baru
- Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir)
- Barang impor sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Barang re-impor
- Terkena pemeriksaan acak
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/ atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.