1. PPn Impor
2. PPh Pasal 22
3. Bea Masuk
ketiga hal tersebut dirumuskan, sbb:
Pajak Impor = PPn Impor + PPh Pasal 22 + Bea Masuk
Nah, Bagaimanakah perhitungan PPn Impor, PPh Pasal 22 dan Bea Masuk tersebut? mari kita simak contoh berikut:
"PT. XYZ mengimpor barang dari Italy (FOB) dengan nilai Invoice USD 1,200 "
misalkan:
Freight Cost = USD 290
Insurance = USD 10
BM = 5% (besarnya tergantung dari jenis barang, sesuai dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku)
PPn Impor = 10%
PPh Pasal 22 = 2,5% (untuk pemilik API atau Angka Pengenal Importir, besarnya 2,5% tetapi untuk yang tidak memiliki API, dikenakan sebesar 7,5%
PPn Impor dan PPh Pasal 22 dikenakan atas Nilai Pabean, yaitu Nilai Barang (CIF) ditambah Bea Masuk (BM)
maka,
PPn Impor:
= 10% * [USD 1,500 + (5% * USD 1,500)]
= 10% * USD 1,575
= USD 157.50
PPh Pasal 22
= 2,5% * [USD 1,500 + (5% * USD 1,500)]
= 2,5% * USD 1,575
= USD 39.375
Bea Masuk
= 5% * USD 1,500
= USD 75
sehingga, Pajak Impor = USD 157.50 + USD 39.375 + USD 75= USD 271,88 (pembulatan)
(kemudian dikalikan dengan kurs yang berlaku)
seperti contoh di atas, maka perhitungan Pajak Impor dapat dirumuskan sebagai berikut:
Pajak Impor =
{PPN Impor + PPh Pasal 22 + Bea Masuk + [Bea Masuk x (PPN Impor + PPh Pasal 22)]} x Nilai CIF barang
atau:
Pajak Impor = {PPN + PPh + BM [BM x (PPN + PPh)]} x Nilai CIF